22 Februari, 2008

Pajak Rumah Sakit.

Pajak Rumah Sakit , mulai ramai dibicarakan dikomunitas manajemen Rumah Sakit. Karena banyak memproduksi macam2 jasa oleh banyak profesi pendukung yang lebih condong memiliki pola pikir fungsi sosial. Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : Apa benar penyerahan obat kepada pasien rawat jalan dikenai pajak ? Bagaimana dengan yang miskin ? Bagaimana dengan penyerahan obat di rawat inap, mengapa dibedakan? Dan masih banyak pertanyaan lain yang berkaitan dengan pajak profesi pendukung pelayanan RS, contoh mengapa aturan untuk dokter dibedakan dengan profesi lainnya?

Rumah Sakit di Indonesia baik swasta dan khususnya RS pemerintah jarang yang memberikan laba dalam neraca tahunannya.
Laporan SPT tahunan yang harus dibuat , kadang2 menimbulkan persepsi yang berbeda dengan petugas pajak .
Kalau kita baca koran atau berita TV , tahun 2008 target pendapatan negara akan turun.
Bagaimana harus membuat laporan yang benar SPT tahun 2007 dan kejelasannya dengan pajak2 yang berkaitan dengan RS , akan saya telusuri dibulan Februari ini .